Admin
12 April 2021 - 00:00 WIB
2153
Kepada seluruh sivitas UPN "Veteran" Yogyakarta
Terkait Surat Edaran Rektor No 12 / UN62/KP/2021 tentang ketentuan jam kerja selama ramadhan tahun 1442 H bagi pegawai UPN "Veteran" Yogyakarta. dalam Surat edaran tersebut, ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan yang harus memenuhi 32,50 jam dalam seminggu dengan toleransi keterlambatan 30 menit dan wajib mengganti pada hari yang sama
a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30- 14.30 dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
b. Hari Jumat : Pukul 07.30- 15.00 dengan istirahat pukul 11.45-12.45 WIB
Demikian mohon untuk diperhatikan dan dilaksanakan